Dipecat, Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Halut Gugat AHY Rp5 Miliar
Senin, 22 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp5 miliar.
Pengacara Yulius, Kasman Ely mengatakan, Yulius terpilih sebagai Ketua DPC Halmahera Utara secara demokratis. Namun, Yulius dipecat dari ketua DPC tanpa dipanggil, diperiksa, dan memberikan keterangan ke DPP.
Baca Juga
AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat Ditunda
"Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme," kata Kasman Ely di PN Jakpus, Senin (22/3).
Kasman juga mengaku kliennya dirugikan karena adanya pemecatan ini. Sebab, Yulius, kata Kasman, adalah seorang anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi Demokrat saat ini. Oleh karena itu, Yulius juga meminta AHY membayar kerugian materil sebesar Rp 5 miliar.
"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan, karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 M," bebernya.

Apakah Yulius dipecat karena menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)? Kasman pun memberi penjelasan.
"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," ujarnya.
"Ya yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari PD, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader," sambung dia.
Diketahui, gugatan Yulius ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya. Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. (Pon)
Baca Juga
Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Pemerintah Perpanjang Konflik