Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum
Kamis, 07 November 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja dan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan. Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11).
Baca juga:
Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati
Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP.
Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli mengatakan masalah tentang Upah Minimum ini turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya akan mengungkap detailnya kepada awak media di Kementeriannya.
Saat ditanyakan mengenai apakah aturan yang mengatur upah minimum ini akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha. (*)