Dinsos DKI Dorong Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pilgub 2024
Kamis, 16 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mendorong hak-hak penyandang disabilitas dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November 2014. Seperti saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari berharap, kaum disabilitas dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya secara optimal di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
"Kami berharap hak penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya dapat terpenuhi dan untuk Pilkada 2024, sosialisasinya tentu bisa dimulai lebih awal kepada penyandang disabilitas," kata Premi saat menghadiri Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dan Perspektif Hak Asasi Manusia di Jakarta, yang dikutip Kamis (16/5).
Baca juga:
Premi menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melaksanakan penguatan sosialisasi pemilu, dengan sasaran organisasi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak pilih.
Ia menambahkan, bantuan pendampingan juga diberikan oleh petugas kepada warga binaan di panti sosial milik Pemprov DKI. Tak hanya itu, penyesuaian sarana dan prasarana juga dilakukan guna menunjang aktifitas penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Upaya ini sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.
Premi menegaskan, hal serupa juga akan dilakukan saat persiapan Pilkada 2024 mendatang. (Asp)
Baca juga:
Golkar Buka Kemungkinan Koalisi dengan PKS untuk Pilkada Jakarta