Dinas Pariwisata DKI Bantah Jajarannya Loloskan Warga India dari Karantina

Selasa, 27 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata DKI Jakarta menampik tudingan bahwa jajarannya membantu warga negara asing (WNA) asal India lolos dari karantina usai masuk ke Indonesia.

"Kedua orang oknum bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap ayah dan anak karena diduga membantu meloloskan warga negara India berinisial JD masuk ke Indonesia melalui Bandar Soekarno Hatta tanpa karantina.

Baca Juga:

Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta

Ayah dan anak itu berinisial S dan RW. Mereka ditangkap pada Minggu (25/4) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, ayah dan anak ini mengaku sebagai petugas bandara. Mereka menawarkan bantuan kepada JD dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta.

Polisi menyebut pelaku memiliki kartu pass bandara dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kartu tersebut merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada area tertentu. Biasanya digunakan oleh pihak-pihak dari instansi tertentu.

Tapi, Gumilar menegaskan pihaknya tidak mengenal dua orang tersebut dan tidak pernah memerintahkan untuk bertugas mengawasi WNI di bandara.

"Tidak pernah merekomendasikan untuk mendapatkan pass bandara," ujar dia.

Ilustrasi - Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di India kembali memfasilitasi pemulangan sejumlah 16 orang WNI anggota Jamaah Tabligh (JT). Mereka tiba dengan selamat di Jakarta pada 26 Maret 2021 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. ANTARA/HO-Kemlu RI/am.
Ilustrasi - Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di India kembali memfasilitasi pemulangan sejumlah 16 orang WNI anggota Jamaah Tabligh (JT). Mereka tiba dengan selamat di Jakarta pada 26 Maret 2021 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. ANTARA/HO-Kemlu RI/am.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India.

Baca Juga:

17 Laboratorium Identifikasi Virus COVID-19 yang Dibawa Warga India

Penolakan masuk juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. (Asp)

Baca Juga:

Bantu Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Tiga Orang Ditangkap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan