Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Jumat, 12 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menekankan setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, wajib memenuhi kewajiban penyusunan Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO). Penegasan ini disampaikan untuk menegakkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan Ibu Kota.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata setiap usaha untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.

"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta," ujar Asep, Kamis (11/9).

Pernyataan ini diperkuat Plt Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu Dadang Cahya Rusdiana dalam acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha di Kepulauan Seribu pada Kamis (11/9). Ia berharap kesadaran pelaku usaha di kepulauan tersebut akan pentingnya dokumen lingkungan terus meningkat.

Baca juga:

Diminta Jangan Bebani Bantargebang Lagi, Dinas Lingkungan Hidup DKI: PIK Harus Bisa Kelola Sampah Sendiri

"Dengan begitu, aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam,” tegas Dadang.

Sebelum usaha itu dibangun dan beroperasi, Persetujuan Lingkungan wajib disusun agar kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.(Asp)


Baca juga:

Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Penyebab Kondisi Udara Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan