Diminta Pecat Anggota Dishub Peras Sopir Bus, Wagub: Tidak Bisa Sembarangan

Sabtu, 11 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov mengungkapkan, ada dua oknum Dishub DKI yang terbukti memeras sopir bus pengantar peserta vaksin diberhentikan dari jabatan.

"Sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta.

Riza bilang, Pemprov DKI tidak bisa asal memecat dua oknum PNS tersebut karena semua yang diputuskan harus sesuai dengan aturan. DKI harus memerhatikan segala aspek dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

FAKTA Minta Dua Oknum Dishub Pemeras Sopir Bus Dipecat

"Semua pemecatan itu kan perlu ada aturan dan mekanisme, tidak sembarangan," papar dia.

Kendati demikian, politikus asal Gerindra ini mengatakan, saat ini pihak Inspektorat DKI jangan masih melaksanakan pemeriksaan kelanjutan perihal tindakan dugaan kriminal itu. Semua yang nantinya ditetapkan pasti sesuai dengan ketentuan.

"Akan ada tim inspektorat dan lain lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya, kemudian nanti sanksi apa yang sesuai," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua FAKTA Jakarta Azas Tigor Nainggolan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memecat kedua petugas Dishub yang melakukan pungli pada sopir bus Mustika pembawa peserta vaksinasi pada tanggal 7 September 2021.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi terduga pemeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Instagram/azas_tigor_nainggolan)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi terduga pemeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Instagram/azas_tigor_nainggolan)

FAKTA juga mendesak polisi untuk menangkap dan memeriksa kedua petugas Dishub tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

"Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP," kata Azas Tigor, Kamis (9/9).

Kronologinya, pada Selasa, 7 September 2021 pagi, dua orang petugas Dishub menyetop bus pembawa rombongan 59 orang warga miskin dampingan FAKTA yang hendak vaksin di Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari.

Kedua petugas Dishub itu memaksa meminta uang Rp 500 ribu karena surat-surat bus tidak lengkap. Apabila si sopir tidak mau memberi uang Rp 500 ribu, maka bus akan diderek oleh petugas.

Baca Juga:

Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi, PNS Dishub Jakarta Cuma Disanksi Sedang

Akhirnya si sopir memberikan uang Rp 500 ribu setelah dibawa paksa oleh kedua petugas tersebut. Sopir merasa bertanggung jawab mengantar rombongan warga yang harus vaksin dan pulang ke rumahnya.

Atas peristiwa tersebut, Pemprov DKI melakukan pemeriksaan dan keduanya dilakukan BAP. Setelah di-BAP keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, pemotongan TKD sebesar 30 persen selama 9 bulan. (Asp)

Baca Juga:

Dishub Solo Klaim Mobilitas Warga Turun 40 Persen Selama PPKM Level 4

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan