MerahPutih.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4).
Penahanan yang dilakukan Kejagung ini mengejutkan publik karena dilakukan hanya sepekan setelah Hery dilantik Presiden sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Hery terlihat keluar mengenakan kaos berlogo PLN yang dibalut rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan. Tangannya terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Baca juga:
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Kejagung Masih Irit Bicara
Hingga kini, Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkara yang menjerat orang nomor satu di Ombudsman itu
“Mohon bersabar sebentar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis
Namun, Anang memastikan Hery sudah berstatus tersangka. “Iya," tandas pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Belum Seminggu Sejak Dilantik Prabowo
Sebelum menjadi Ketua, Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Dia kembali maju dalam seleksi komisioner 2026-2031 dan terpilih sebagai ketua.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Hery sebagai ketua bersama jajaran anggota baru lainnya di Istana Negara pada pada Jumat, 10 April 2026, pekan lalu. (*)