Digugat Kivlan Zen, Wiranto: Enggak Usah Ditanggapi

Selasa, 13 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - MenkoPolhukam Wiranto menilai gugatan yang diajukan eks Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait dana pembentukan Pam Swakarasa pada 1998 tak penting.

"Ah, nggak usah ditanggapi," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa, Begini Reaksi Wiranto

Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)

Menurut Wiranto, kasus yang digugat Kivlan adalah urusan militer. Bekas Ketua Umum Partai Hanura akan menjelaskannya secara resmi.

"Sudah saya bilang nggak usah ditanggapi. Saya senyum saja, itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya. Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh tak (saya) jelaskan. Tapi semuanya itu tidak benar," ujar Wiranto

Gugatan terkait pembentukan Pam Swakarsa dilayangkan Kivlan pada Senin (5/9) ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut sidang perdana gugatan tersebut rencananya digelar pekan ini.

Baca Juga: Kivlan Zein Sebut Wiranto sebagai Dalang Kerusuhan 98 dan Jatuhnya Presiden Soeharto

Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan Tonin, perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 2019. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI.

Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi. Namun, dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa.

Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)
Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)

Baca Juga: Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen, Tapi

Kivlan mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Akibat hal itu, Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateril. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan