Diduga Makar, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan
Rabu, 08 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan telah diterima Biro Analis yang melakukan pendalaman terhadap isi laporan. "Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Dedi menyampaikan, pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ucap Dedi.
Diketahui, Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.
Lieus terdaftar dilaporkan dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107. (Knu)
Baca Juga: Kivlan Zen Menjawab ke Mana Isu PKI Selama 10 Tahun Era SBY