Didenda Rp50 Juta Akibat Langgar Prokes, Keluarga Rizieq Shihab: Sudah Lunas

Minggu, 15 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pihak keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengklaim telah membayar denda Rp50 juta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Perwakilan Keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin telah bertemu drngan pentolan FPI tersebut, pada Minggu (15/7) hari ini.

"Tadi sudah dibayar. Detailnya saya tidak tahu berapa, tapi yang disurat itu dikenakan sebesar Rp50 juta. Jadi, Habib Rizieq memang sudah menerima surat sanksi tersebut dari Satpol PP," kata Hanif, saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).

Baca Juga

Doni Monardo Puji Anies Jatuhkan Denda Rp50 Juta ke Rizieq Shihab

Dia menjelaskan, pihak keluarga Rizieq Shihab memaklumi sanksi tersebut. Sebab, menurutnya, antusiasme pecinta Rizieq tak terbendung sehingga sulit diatur.

"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusias umat tak terbendung. Kami sudah mengimbau untuk mematuhi protokol COVID-19. Tapi antusias umat tak terbendung," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberikan denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11).

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Arifin menjelaskan, pemberian sanksi kepada pentolan FPI itu berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Baca Juga

Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta

Namun, acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan