MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah disoroti oleh masyarakat soal penurunan transparansi terkait aturan unggahan video rapat pimpinan (Rapim) di akun Youtube.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kads Kominfotik) Dian Ekowati mengatakan bahwa Pemprov DKI tengah melihat ulang aturan tersebut.
"Kita ingin review dulu, mana (video) yang bisa di-delivery dan mana yang tidak efektif kalau di-delivery," ujar Dian di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Dian mengaku, saat ini masih menggodok aturan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 169 tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
Tak hanya itu, kata Dian, Pemprov DKI juga tengah melihat ulang soal jangka waktu video di Youtube yang saat ini diatur yakni tiga hari.
"Kalau di Pergub itu kan tiga hari ya, nanti kita masih mau review lagi, kayaknya enggak cukup tiga hari," tutupnya. (Asp)