Di Tengah Aksi Mogok SP JICT, Ternyata Gaji Direksinya Miliaran Rupiah

Kamis, 03 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Aksi mogok Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal atau SP JICT, tersingkap fakta lain berupa fantastisnya gaji para direksinya. Menurut SP JICT, gaji direksinya mencapai Rp 2,5 miliar per tahun.

Bocoran gaji direksi PT Jakarta International Container Terminal disampaikan Sekretaris Jenderal SP JICT M Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/8). Firmansyah mensinyalir pihak direksi telah melakukan politisasi gaji pekerja dan wanprestasi hak-hak karyawan demi mempertahankan uang sewa ilegal dari perpanjangan kontrak JICT jilid 2 tahun 2015-2039.

"Ini fakta yang tidak pernah disampaikan ke publik. Pendapatan tahunan JICT yang besar atau mencapai Rp 3,5-4 triliun per tahun, diduga menjadi daya tarik investor asing Hutchison memperpanjang kontrak jilid II. Namun BPK menyatakan perpanjangan ini melanggar aturan dan merugikan negara Rp 3,08 triliun," kata Sekretaris Jendral SP JICT M Firmansyah dalam keterangan tertulis di sela aksi mogok mereka 3-10 Agustus di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam tiga tahun terakhir, JICT dijalankan secara "auto-pilot" sehingga nyaris tanpa peran direksi dan tercatat sejak 2015, telah terjadi mogok kerja sebanyak empat kali dengan dua di antaranya dibatalkan karena wanprestasi direksi dipenuhi.

"Puncak mogok JICT terjadi lagi pada 3-10 Agustus. 2017 ini karena direksi kembali wanprestasi terhadap hak pekerja yang sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan," katanya.

Dia memperkirakan kerugian akibat mogok JICT mencapai ratusan milyar rupiah.

"Patut diduga direksi sengaja mengorbankan kepentingan nasional untuk memberangus kritik pekerja terhadap perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison," kata Firmansyah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak bertindak aneh-aneh terkait dengan aksi mogok kerja, mulai Kamis hingga 10 Agustus 2017. Hal itu demi menjaga produktivitas perusahaan dalam melakukan pelayanan.

"Saya ingin imbau, jangan aneh-anehlah. Kalau ada hal-hal yang tak benar, ya, diberi tahu. Akan tetapi, jangan buat produktivitas enggak bagus," katanya.

Ia bahkan meminta aparat keamanan untuk melihat jika ada pelanggaran yang terjadi dalam aksi.

"Kalau perlu diproses hukum, ya, kami proses hukum. Jangan demo-demo yang enggak jelas itu. Demo itu kalau memang ada hak dia yang enggak dilakukan (diberikan). Di luar, misalnya UMR atau lainnya, ini 'kan tidak," ujarnya.

Luhut Panjaitan mengaku bingung dengan aksi yang dilakukan SP JICT karena penghasilan pegawai JICT untuk bagian operator saja mencapai sekitar Rp 36 juta per bulan.(*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan