Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Kamis, 17 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Korps yang berada di bawah naungan Polri itu akan dipimpin jenderal bintang dua.
Pembentukan Kortastipidkor itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, dan telah diteken oleh Jokowi pada Selasa (15/10).
Adapun Perpres itu menyebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri," bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Sementara, Pasal 20A ayat (2) Perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024 menyatakan "Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri."
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor. Korps baru tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat. (Pon)