Di Hadapan Pansus Angket, Romli Kritik OTT Ecek-ecek

Selasa, 11 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengkritik pedas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga superbody menindak perkara korupsi hanya senilai Rp 10 juta.

Romli kecewa, lembaga yang dirinya ikut merumuskan pembentukannya untuk menyelamatkan uang negara hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang nilainya recehan.

"Bagaimana korupsi yang katanya sebagai sumber kemiskinan hanya melakukan OTT sebesar Rp10 juta," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut Romli, hal tersebut membuktikan bahwasannya KPK tidak dapat menjalankan sepervisi dengan kepolisian dan Kejaksaan dalam mengatasi tindak kejahatan korupsi di tanah air.

"KPK telah gagal melakukan supervisi, penyelidikan, dan penindakan. Bagaimana lembaga yang superbody itu tidak melakukan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan," tegasnya.

Oleh karena itu, Romli mengusulkan, agar anggaran dan kewenangan besar yang diberikan UU kepada KPK diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Karena KPK sudah gagal, berikan saja anggaran dan kewenangan yang sama kepada kepolisian dan kejaksaan, maka kita bisa melihat mana yang lebih baik," pungkas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan