Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Minta Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Selasa, 09 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI akhirnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

TP3 yang diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara meminta kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.

"Karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3).

Baca Juga

Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan

Mahfud menjelaskan pertemuan tak sampai 15 menit. Pertemuan juga disebut berlangsung serius. Mereka meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

Menurutnya, pertemuan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit secara singkat dan serius.

"Hanya itu yang disampaikan mereka karena mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa," katanya.

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).

Mahfud pun menjelaskan Presiden Joko Widodo sudah meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus kematian tersebut. Sehingga, pemerintah tidak ikut campur dalam pengusutan kasus tersebut.

"Sudah ada diproses secara transparan adil, dan bisa dinilai oleh publik," ungkapnya.

Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara'. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.

Petisi itu menuntut Presiden Jokwi ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI.

Baca Juga

6 Laskar FPI Tersangka, Kabareskrim: Nanti Kita SP3

Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.

"Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," tulis petisi poin ketiga. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan