Di Depan PTUN, Tim PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024

Selasa, 02 April 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/3).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah penguasa, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Tim PDIP, Erna Ratnaningsih, mengatakan bahwa KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," kata Erna.

Baca juga:

Tim PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut KPU Melanggar Hukum

Mereka melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, tidak bisa terjadi lagi pada kemudian hari, seperti di pilkada atau pilgub.

Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.

Baca juga:

Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkas Erna. (Pon)

Baca juga:

Komandan TKN Sayangkan Sekjen PDIP Ibaratkan Sopir Penabrak Truk di Halim Mirip Gibran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan