Desember 2015, PLN Lakukan Penyesuaian Tarif Lagi
Senin, 30 November 2015 -
MerahPutih Keuangan - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan penyesuaian tarif pada Desember 2015 mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2014 yang diubah pada Permen ESDM No 09/2015 bahwa penyesuaian tarif akan diberlakukan setiap bulan. Penyesuaian tarif ini disesuaikan atas tiga indikator, yakni perubahan nilai tukar rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Penyesuaian tarif berlaku untuk pelanggan yang tidak disubsidi, yakni rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukantarif baru. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
BACA JUGA: