Desakan Penundaan Pilkada, Gibran Ikuti Keputusan KPU dan Bajo Merasa Dirugikan
Selasa, 22 September 2020 -
MerahPutih.com - Sejumlah pihak mulai menyuarakan agar Pilkada 270 daerah kabupaten/kota di Indonesia pada 9 Desember mendatang ditunda. Penundaan dilakukan karena dapat menimbulkan klaster pilkada dan dapat mengancam keselamatan bayak orang.
Bakal cawali Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya desakan sejumlah pihak yang menginginkan penundaan pemilihan kepada daerah atau Pilkada 2020. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pilkada pada KPU RI.
Baca Juga
"Saya siap jika pilkada pada akhirnya harus ditunda," ujar Gibran, Senin (21/9).
Suami Selvi Ananda tersebut menyebut sebenarnya telah memiliki beberapa pola kampanye dengan meminimalisir pengumpulan massa. Salah satunya adalah kampnye dilakukan secara door to door dan secara virtual dengan membagi kalangan dari anak muda dan orang tua.
"Kami berkomitmen berkampanye sesuai protokol kesehatan. Tahapan pilkada mulai dari penetapan calon dan pengundian nomor tidak ada pengerahan massa," kata dia.

Gibran menambahkan KPU memiliki kewenangan dalam menyusun jadwal yang harus ditaati oleh para kandidat. Jika memutuskan ditunda atau dilanjutlan pihaknya siap mematuhinya.
"Ya jelas jika pilkada dilanjutkan saya siap dengan memperketat protokol kesehatan," pungkas dia.
Sementara itu, penanggung jawab bakal pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Budi Yuwono, mengatalan jika benar ditunda akan merugikan Bajo. Pasalnya, ia telah melakukan persiapan sedemikian rupa.
Baca Juga
"Sekarang tinggal beberapa tahapan pilkada lagi. Kalau dihentikan, kami butuh ekstra kerja keras lagi membangkitkan semangat relawan dan masyarakat agar memilih Bajo," pungkas Budi. (Ismail/Jawa Tengah)