Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Denny Indrayana Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel

Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juni 2021

Merahputih.com - Penetapan calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih kembali tertunda pasca hasil pleno rekapitulasi penghitungan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan. Pasalnya, hasil pemilu ulang itu digugat oleh paslon Denny Indrayana-Difriadi.

Permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi diajukan pada senin (21/6) lalu oleh paslon Denny Indrayana-Difriadi yang mengklaim adanya pelanggaran yang masif dalam proses penyelenggaraan PSU di Pilgub Kalimantan Selatan.

Baca Juga:

Denny Indrayana menyebut terjadi 6 dugaan kecurangan dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2021. Dia mengatakan kecurangan diduga dilakukan oleh rivalnya dan beberapa pihak.

“Proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta Demokratis,” kata Denny dalam keteranganya, Rabu (23/6).

Denny menyebutkan modus kecurangan pertama adalah politik uang. Ia mengklaim memiliki ratusan bukti video soal politik uang tersebut.

/media/52/07/ef/5207ef0f3e0b51698e9d3bd9a90737db.jpg

Modus kedua adalah dugaan pelibatan aparat birokrasi, seperti kepala desa dan rukun tetangga. Pelibatan diduga dilakukan dengan imbalan. Denny juga menemukan dugaan intimidasi dan premanisme yang dilakukan oleh rivalnya.

Acaman itu berbentuk penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos di tempat pemungutan suara pada PSU 9 Juni 2021.

Keempat, Denny mengatakan penegakkan hukum oleh Badan Pengawas Pemilu dijalankan dengan tidak independen, tidak netral dan tidak profesional. Komisi Pemilihan Umum juga dinilai berpihak pada pasangan calon nomor urut 1.

Baca Juga:

KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Denny menyebut daftar pemilih tetap sengaja dikacaukan untuk menghilangkan hak suara untuk dirinya dan meloloskan pasangan calon nomor 1.

Dalam laporan ini, Denny Indrayana dan Difriadi didampingi 31 kuasa hukum. Mulai dari Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, hingga Donal Fariz. Denny mengaku optimistis perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis. (Knu)

Baca Artikel Asli