Merahputih.com - Polisi memastikan sudah membawa pulang sejumlah pemuda Papua yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka tak memiliki izin aksi dan tak tertib protokol kesehatan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menuturkan, aksi mereka dilakukan ditengah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami sudah imbau untuk rapid test dan jaga jarak, tapi mereka menolak," kata Setyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Baca Juga
Usut Dugaan Rasis Oleh Relawan Jokowi, Penyidik Pakai Konsep Komjen Listyo
Ia menegasksan tak ada penangkapan terhadap massa aksi dalam pembubaran tersebut. Massa juga tak mau bubar. "Apalagi mereka sebagian tak pakai masker," jelas Setyo.
Massa akhirnya dibawa menggunakan mobil Polisi ke kediaman mereka di Cawang. Karena mereka tak memiliki kendaraan. Apalagi, dalam beberapa aksi mereka sempat meminta Polisi mengantar mereka.
"Kami kembalikan ke tempat mereka. Tak dibawa ke kantor Polisi. Kami bawa ke Jakarta Timur karena ada disana," ungkap Setyo.
Ada dua aksi dalam menyikapi Otsus di Papua. Yaitu yang menolak dan mendukung. "Mereka kami bubarkan dua-duanya. Ada dari tim Satgas COVID-19 pakai APD," terang Setyo.
Setyo menjelaskan, mereka belum sempat melakukan aksi namun sudah berkumpul. "Tapi tim kami datang memberi imbauan bahwa ada PPKM dan angka COVID-19 di Jakarta naik terus," terang Setyo.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi berharap masyarakat mau memahami kondisi COVID-19 di Jakarta yang terus melonjak. "Ini semua demi keselamatan masyarakat hukum tertinggi," kata Hengki.
Sekedar informasi, pemerintah berencana memperpanjang otsus Papua melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.
Baca Juga
Bareskrim Segera Periksa Relawan Jokowi Terkait Kasus Dugaan Rasis
Mereka diberi mandat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Jika merujuk pada Undang-undang nomor 21 tahun 2001, Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam; penegakan hak asasi manusia serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. (Knu)