Demi Proyek Tanggung Laut, Pemerintah Bentuk Satgas Pantai Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

Merahutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) 12/25 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, giant sea wall masuk dalam daftar indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029.

Pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kawasan pesisir Pantai Utara atau Pantura Jawa bagian dari program tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti memaparkan, Satgas melibatkan berbagai kementerian antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pihak terkait termasuk juga pemerintah daerah.

Giant sea wall merupakan program perlindungan pesisir pantai utara Jawa. Tanggul laut raksasa ini membentang dari Banten sampai ke Jawa Timur, dari Tangerang sampai ke Gresik. Kemungkinan memiliki total panjang 946 km, sehingga perkiraan investasinya cukup besar.

Baca juga:

Prabowo Diingatkan Kajian Dampak Lingkungan Hingga Keberlanjutan Ekonomi dan Sosial Jika Ingin Bangun Giant Sea Wall di Pantura

"Kementerian PU di sini sebagai kelompok kerja (pokja) pembangunan, dan juga nanti ada pokja pembiayaan. Dan, nanti tidak hanya dengan APBN, diharapkannya juga malah justru swasta," katanya.

Swasta bisa menjadi mitra strategis untuk pengembangan giant sea wall Jabodetabek dan juga untuk program perlindungan Pantura Jawa, yang permukaan tanahnya terus mengalami penurunan.

Peluang investasi giant sea wall juga tentunya akan ada land value capture, pendapatan dari tol di atas tanggul laut, potensi penjualan listrik, dan juga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung.

"Banyak, jadi nanti ini multisektor yang ada di giant sea wall, jadi ini bukan hanya satu sektor saja, banyak, dan nanti mungkin akan digabungkan," ungkapnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan