Dekan FK Unair Benarkan Dipecat karena Tolak Program Dokter Asing Kemenkes

Kamis, 04 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) membenarkan alasan pemecatannya terkait dengan sikapnya menolak dokter asing boleh berpraktik di Indonesia.

"Iya. Proses saya untuk dipanggil (Rektorat Unair) berkaitan dengan itu (penolakan dokter asing)," kata Prof Budi, saat dikonfirmasi awak media, dilansir dari Antara, Kamis (4/7).

Prof Budi menjelaskan dipanggil Rektorat Unair pada Senin (1/7) untuk mengklarifikasi pernyataannya menolak program dokter asing di Indonesia. Sedangkan, keputusan pemberhentian diterima Rabu (3/7) kemarin.

Menurut Prof Budi, dalam pertemuan itu terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan Unair dengan dirinya terkait program Kemenkes untuk mendatangkan dokter asing saat.

Baca juga:

Dekan FK Unair yang Tolak Dokter Asing Praktik di Indonesia Dipecat

"Karena rektor pimpinan saya dan saya ada perbedaan pendapat, dan saya dinyatakan berbeda ya keputusan beliau ya diterima. Tapi, kalau saya menyuarakan hati nurani, saya pikir kalau semua dokter ditanya, apa rela ada dokter asing? Saya yakin jawabannya tidak," katanya.

Untuk diketahui, Prof Budi yang juga dekan FK Unair itu merupakan salah satu tokoh yang mengatakan tidak setuju dengan program dokter asing di Indonesia. "Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju," katanya, kepada media pekan lalu.

Menurut dia, 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca juga:

Pemerintah Bakal Datangkan Dokter Asing Buat Operasi Pasien Jantung Anak

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut misi dari program tersebut adalah untuk menyelamatkan sekitar 12 ribu nyawa bayi per tahun yang berisiko meninggal akibat kelainan jantung bawaan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan