Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR

Selasa, 25 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Dasco turut didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta.

Mensesneg Prasetyo mengemukakan usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang sedang menjalani proses hukum atas perkara ASDP itu merupakan rekomendasi yang datang dari DPR RI.

Baca juga:

Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," kata Prasetyo, dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Mensesneg, Istana langsung memproses surat Presiden Prabowo Subianto terkait hak rehabilitasi atas perkara tersebut. "Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Juru Bicara (Jubir) Presiden itu.

Prasetyo menjelaskan keputusan Presiden itu lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.

Pemerintah, lanjut dia, sama seperti DPR, turut menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara ASDP yang telah berjalan cukup lama.

Baca juga:

Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo

Aspirasi itu kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden. “Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” tandas Prasetyo, dikutip Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun itu.

Sedangkan, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan