Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Senin, 19 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Isu pemilihan kepala daerah lewat DPRD terus bergulir dan menjadi wacana yang menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen bersama pemerintah tidak memiliki agenda untuk membahas Undang-Undang (UU) Pilkada pada tahun ini.
Kepastian itu disampaikan Dasco setelah melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pembahasan UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun berjalan. Karena itu, ia menegaskan tidak ada rencana untuk membahas wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Baca juga:
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga, sampai saat ini belum ada rencana DPR untuk membahas Undang-Undang Pilkada, termasuk wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah merupakan informasi yang tidak sesuai dengan agenda resmi DPR. Menurut dia, DPR belum pernah membicarakan maupun merencanakan pembahasan tersebut.
Selain itu, Dasco menyebut DPR dan pemerintah saat ini lebih memfokuskan pembahasan pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.
Revisi UU Pemilu, kata dia, akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
“Kami lebih fokus melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Bagaimana kemudian pemerintah dan DPR bersama-sama merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Namun, ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tersebut tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dasco menyebut isu tersebut juga tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan.
“Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ,” ujarnya.
Dasco berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat dan meminta pimpinan Komisi II DPR RI dan pihak pemerintah untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik melalui media. (Pon)