Dasco Buka Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dan menetapkan tetap menjabat anggota DPR RI 2024–2029.

“Jadi begini, Saras itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).

Dasco menjelaskan permohonan penetapan status Saraswati diajukan kader partai, dan setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Partai menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Saraswati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga:

Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru

Apalagi, lanjut dia, konten yang sempat beredar di publik terkait keponakan Presiden Prabowo Subianto itu telah mengalami manipulasi.

“Mahkamah partai berkesimpulan, pertama tidak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten lama yang sudah diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang berbeda dari yang sebenarnya disampaikan,” jelasnya.

Menurut dia, pengunduran diri Saraswati tidak dilakukan secara sah karena hanya disampaikan secara lisan dan tidak disertai surat tertulis.

“Secara administrasi tidak ada surat pengunduran diri, dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ungkap Dasco.

Baca juga:

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Mahkamah Partai juga turut mempertimbangkan dukungan publik terhadap Saraswati, termasuk petisi yang ditandatangani sekitar 15 hingga 30 ribu orang, sehingga pengunduran diri tidak memenuhi syarat hukum.

“Mahkamah Partai memutuskan bahwa pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum dan menetapkan Sara tetap sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” ujarnya.

Keputusan tersebut kemudian diteruskan ke MKD DPR RI, yang setelah pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik maupun laporan resmi.

“Jadi ada dua hal ya, pertama karena tidak ada laporan, dan kedua karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Jadi, tidak ada pelanggaran,” tandas Dasco. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan