Dasar PDIP Pecat Jokowi: Salah Gunakan Kekuasaan Intervensi MK

Selasa, 17 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai, hari ini. Pemecatan tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan ini dilakukan partai karena memandang Jokowi menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Inilah yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin, dalam sebuah video yang diterima awak media, Senin (16/12).

Lebih jauh, Komarudin menegaskan berdasarkan surat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP di mana saja.

Baca juga:

Nama 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Keluarga

"Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tutur petinggi PDIP itu.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus merespons mengenai pengumuman pemecatan Jokowi yang baru diumumkan hari ini terkesan terlambat di mata publik.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil partai banteng agar nama baik mantan orang nomor satu di Indonesia alias RI 1 itu tetap terjaga.

"Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat," tandas Deddy kepada wartawan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan