Darmin Nasution: Moratorium Perkebunan Sawit, Status Rakyat Harus Dilindungi

Rabu, 10 Agustus 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih nasional - Pembahasan penundaan (moratorium) peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pada tanggal (15/7) lalu, hari ini, Selasa (9/8) dilakukan rapat koordinasi lanjutan di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan soal moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit ini cukup kompleks, karena akan berdampak besar terhadap masyarakat ataupun perusahaan.

“Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan? Bagaimana penegakan hukumnya dan pekerjaan rumah apa saja yang harus kita kerjakan,” ujar Darmin saat membuka Rakor (Rapat Koordinasi), di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Darmin menambahkan moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit yang akan dilakukan, akan memiliki semangat untuk tidak memberikan izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit.

"Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan. Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir, serta menyempurnakan standar Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO)," tutur Darmin.

Disamping itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi.

"Karena akan fokus membantu dalam hilirisasi. Mindset pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan, menjadi intensifikasi lahan yang ada,” katanya.

Sebelum ditetapkan menjadi Instruksi Presiden, Darmin menambahkan, persoalan moratorium izin perkebunan sawit ini akan terlebih dahulu dipresentasikan di sidang kabinet.

Hadir dalam rakor hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, serta pejabat dari kementerian/lembaga terkait.  (Abi)

BACA JUGA:

  1. Calon Haji DI Yogyakarta Sebanyak 2.474 Jamaah
  2. Pelepasan Calon Jamaah Haji Provinsi Banten
  3. Calon Haji Masih Banyak Risti
  4. Tahun 2016, Solo Berangkatkan 408 Calon Haji
  5. Menakjubkan, Hanya Jual Nasi Lengko Satu Keluarga Bisa Pergi Haji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan