MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ganja yang tersebar di sejumlah daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka di Pasuruan, Brebes, Bogor, dan Medan. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui rangkaian operasi sejak 17 Agustus 2026.
“Lima tersangka yang ditangkap yakni SUM, 28, SR, 28, SM, 27, SH, 37, dan Lio YS, 22,” jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas kemudian menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan dengan tujuan Pasuruan dan Brebes.
Polisi selanjutnya melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery dengan menggandeng pihak ekspedisi. Dengan teknik tersebut, polisi menangkap SU di Pasuruan saat menerima paket ganja. Hasil pemeriksaan mengungkap SM menerima perintah dari SR, seorang narapidana di LP Kelas I Malang.
Baca juga:
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menemukan pola jaringan yang sama di sejumlah wilayah. Di Brebes, polisi menangkap SM dengan barang bukti 500 gram ganja.
Sementara itu, di Bogor, tersangka SH ditangkap setelah menerima paket berisi 1,96 kilogram ganja. Penyelidikan kemudian berkembang ke Medan. Polisi menangkap LS di sebuah ekspedisi di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada 27 Agustus 2026.
Saat ditangkap, Lio disebut hendak mengirim tiga paket berisi 2 kilogram ganja.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tersangka di kawasan Padang Bulan, Medan Selayang. Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk paket ganja dan batang ganja.
Eko mengatakan, dari rangkaian perkara tersebut, polisi menemukan kesamaan pola, yakni pemesanan ganja melalui akun Instagram King_Garden dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Total barang bukti yang diungkap dalam jaringan tersebut mencapai 9,4 kilogram ganja serta sejumlah tramadol.(knu)
Baca juga:
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak