Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dapat Diskon Tarif Listrik 50% di 2025, ini nih 5 Kriteria yang Berhak

Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024

MERAHPUTIH.COM - PERUSAHAAN pelat merah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Pemberian diskon tarif 50 persen merupakan langkah pemerintah mewujudkan kebijakan insentif. Hal itu dilakukan setelah penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini ada ketentuannya, yakni hanya berlaku untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA.

Baca juga:

Mau Isi Baterai Mobil Listrik? Begini Cara Pakai SPKLU Milik PLN



Berikut lima kriteria yang berhak dapat diskon tarif listrik 50 persen:

1. Diperkirakan, penerima manfaat diskon tarif listrik akan menyasar hingga 81,4 juta pelanggan PLN.


2. Penerima manfaat diskon tarif listrik 50 persen ialah pelanggan 450 VA yang berjumlah total 24,6 juta pelanggan.

3. Penerima manfaat diskon tarif listrik berjumlah 38 juta pelanggan 900 VA.


4. Penerima manfaat diskon tarif listrik sebanyak 14,1 juta pelanggan pengguna 1.300 VA.

5. Penerima manfaat diskon tarif listrik berjumlah 4,6 juta pelanggan penggunna 2.200 VA.

Perlu diingat bahwa penawaran diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlaku sejak Januari-Februari 2025. Masyarakat bisa mendapatkan diskon tarif listrik ini tanpa melakukan administrasi apa pun karena diskon tarif listrik akan diberikan secara otomatis.


"Otomatis itu, otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dikutip CNBC, Senin (16/12).(tka)

Baca juga:

Cara Pemerintah Hitung Tarif Listrik

Baca Artikel Asli