Dana Rp 200 Triliun Dikucurkan ke Bank, Bunga Pinjaman Bagi Kopdes Merah Putih Dijanjikan Lebih Rendah
Senin, 15 September 2025 -
MerahPutih.com - Dana pinjaman sebesar Rp 1 triliun untuk 1.064 koperasi desa merah putih yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelembagaan sudah dapat dicairkan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono berharap bunga pinjaman bank untuk koperasi desa/kelurahan (kopdes) merah putih bisa berada di bawah enam persen per tahun.
Aturan terkait bunga pinjaman tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang antara lain menyebutkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar, dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp 500 juta, suku bunga enam persen per tahun, serta tenor enam tahun (72 bulan).
"Mudah-mudahan (bunga pinjaman) bisa kurang dari enam persen," ujar Ferry di Jakarta, Senin (15/9).
Baca juga:
Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara
Saat ini pemerintah sedang menyusun PMK baru terkait dengan kopdes. Salah satu poin dalam revisi PMK ini, adalah mengatur tentang pencairan pinjaman bagi 16.000 kopdes.
Pinjaman tersebut, kata ia, nantinya memanfaatkan dana Rp 200 triliun, yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada lima bank Himbara.
Ia berharap tidak ada non performing loan (NPL) atau kredit macet kopdes kepada bank Himbara.
"Mudah-mudahan nggak ada NPL. Tapi, kita sudah antisipasi, proposal bisnisnya didampingi oleh Himbara," katanya. (*)