Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dana Perjalanan Dinas Pejabat DKI Bengkak, Begini Penjelasan Bappeda

Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 28 Desember 2017

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasinya terkait sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal dana perjalanan dinas pejabat Pemprov DKI yang naik 3 kali lipat pada APBD 2018 sebesar Rp 1,5 juta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan biaya pejabat di Pemprov DKI sebesar Rp 1,5 juta sudah berlaku sejak 2016.

Lebih lanjut, Tuty mengklaim penetapan besaran biaya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

"Di dalam Permendagri 52/2015 juga sudah disebutkan bahwa sekali lagi penetapan untuk Perjalanan dinas ini aspek-aspek itu (kenaikan) juga jadi bahan pertimbangan," ujar Tuty di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Menurut Tuty, dalam Permendagri disebutkan besaran biaya dinas diputuskan kepala daerah dengan azas akuntabilitas dan transparansi, sesuai dengan kemampuan daerah tersebut.

"Artinya setiap daerah oleh Permendagri diberikan ruang untuk kemudian berhitung dan merasionalkan belanjanya yang disesuaikan dengan berbagai aspek tadi," ungkapnya

Lebih dalam, Tuty mengaku pihaknya berencana menemui staf ahli Kemenkeu untuk mengklarifikasi persoalan ini pada Jumat (29/12) besok.

"Saya sudah komunikasi dengan tim teknis bu Menkeu. Insyaallah kami berjanji bertemu esok pukul 09.00 WIB untuk klarifikasi pada angka-angka itu, agar ke depan kita bisa jalin komunikasi yang baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI 2017-2022 di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/12), Menkeu Sri Mulyani menyoroti besaran biaya perjalanan pejabat Pemprov DKI.

Sri menyebut, angka perjalanan dinas pejabat Pemprov DKI lebih besar dibanding dengan standar nasional.

"Biaya uang harian perjalanan dinas untuk gubernur hingga pejabat eselon dua sebesar Rp 1,5 juta per hari lebih besar tiga kali lipat dibanding standar nasional sebesar Rp 480.000 per hari per orang," kata Sri Mulyani. (Asp)

Baca Artikel Asli