Dana Penanganan Limbah Medis COVID-19 Diproyeksi Rp 1,3 Triliun

Kamis, 29 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19 secara sistematis. Presiden juga meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk membuat sarana pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19.

"Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp 1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana insinerator dan sebagainya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga:

IDI Sebut 598 Dokter Gugur Selama Pandemi COVID-19

Berdasarkan data yang masuk, Menteri LHK menjabarkan bahwa limbah medis COVID-19 hingga tanggal 27 Juli 2021 mencapai total 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Limbah medis tersebut terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.

Data jumlah limbah tersebut belum menggambarkan jumlah limbah medis B3 yang sesungguhnya. Perkiraan asosiasi rumah sakit, limbah medis mencapai 383 ton per hari. Adapun kapasitas fasilitas pengolah limbah B3 medis itu sebesar 493 ton per hari.

"Meskipun di atas kertas mencukupi, tetapi sebaran tempat pengolah limbah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa," katanya.

Ia menegaskan, arahan presiden adalah supaya semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius yang harus diselesaikan.

Jumlah limbah medis B3 selama pandemi mengalami peningkatan cukup signifikan. Menteri LHK mencatat, peningkatan terjadi di beberapa provinsi selama periode 9 Maret 2020 hingga tanggal 27 Juli 2021.

Di Jawa Barat, dalam rentang waktu tersebut limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret 2020, menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.

Pasien COVID-19. (Foto: Antara)
Pasien COVID-19. (Foto: Antara)

Di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

"Harapannya, pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya," ujar Menteri LHK.

Menteri LHK mengaku telah bersurat kepada pemerintah daerah yang isinya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Jika hal itu terjadi, lanjut Menteri LHK, maka pemerintah daerah bisa mendapat sanksi. Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Jajarannya Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan