Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta
Kamis, 09 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo mengusulkan kepada Transjakarta untuk menyesuaikan tarif layanan
akibat adanya pengurangan APBD 2026 imbas pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah. Meski begitu, ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan kajian yang mendasari usul kepada Transjakarta tersebut.
"Kami meminta dasar kajian dari usul penaikan tarif Transjakarta secara tertulis, khususnya terkait dengan willingness to pay dari masyarakat," tegasnya, Rabu (8/10).
Dengan mengutip Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (BRT), Francine menerangkan penetapan tarif sistem BRT juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan mengacu Pasal 10 Perda DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem BRT, di sana dinyatakan bahwa penetapan tarif sistem BRT dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta saran dan masukan dari elemen masyarakat, termasuk Dewan Transportasi Jakarta," jelasnya.
Baca juga:
Ia memberikan catatan penting agar efisiensi terhadap subsidi tarif Transjakarta jangan sampai mengorbankan frekuensi dan kualitas layanan. "Kami (Fraksi PSI) memberikan catatan bahwa jangan sampai efisiensi subsidi tarif, baik melalui pengurangan jumlah PSO (public service obligation) maupun juga penaikan tarif ini mengakibatkan pengurangan layanan transportasi publik di Jakarta," ujarnya.
Francine berharap, dengan terjadinya efisiensi, seluruh penyelengaraan moda transportasi publik harus bisa lebih efektif dan memperbaiki layanan secara maksimal, tingkat kecelakaannya berkurang. "Lalu layanan Transjakarta Cares yang sudah berlangsung baik ini jangan sampai berkurang layanannya," ucapnya.
Politikus PSI ini juga mengusulkan agar tarif insentif yang ditetapkan antara pukul 05.00 dab 07.00 tetap dipertahankan, meskipun tarifnya akan disesuaikan lagi di kemudian hari.
"Kami juga mengusulkan agar insentif yang di pagi hari ini tetap ada. Selain itu, mengingatkan kembali agar revisi pergub terkait dengan gratis transportasi publik untuk 15 golongan segera diterbitkan dan diberlakukan untuk seluruh pengurus rumah ibadah, tidak hanya marbut," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Minta Maaf tak Buka Rekrutmen Damkar hingga PPSU 2026