Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Total Ada 10 Hari
Jumat, 17 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan mengenai jumlah cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada hari Kamis, 16 Januari 2025.
Berdasarkan Keppres tersebut, ditetapkan bahwa pada tahun 2025, ASN berhak mendapatkan total 10 hari cuti bersama.
“Keputusan ini mengatur cuti bersama untuk Pegawai ASN tahun 2025,” demikian pernyataan Presiden Prabowo dalam Keppres yang diterbitkan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga:
Mengenal Fitur O+ Connect di OPPO Reno 13 Series 5G, Bisa Transfer Foto ke iPhone
Presiden Prabowo menambahkan bahwa pemberian cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai ASN.
“Bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas jabatan, hak cuti tahunan mereka akan ditambahkan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat diambil,” jelas Prabowo.
Berikut adalah daftar 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ASN di tahun 2025:
Baca juga:
Manchester City Capai Kesepakatan Rekrut Omar Marmoush dari Frankfurt
Cuti Bersama ASN Tahun 2025
- 28 Januari 2025 (Selasa) - Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat) - Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 (Jumat) - Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat) - Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus