MerahPutih.com - Tuty Kusumawati harus menelan pil pahit gagal menjadi Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dia hanya sendiri yang dinyatakan lolos dalam seleksi terbuka jabatan Eselon 1 B Pemprov DKI itu.
Namanya pun batal diajukan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu berbunyi, panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya tahun 2020 wajib mengajukan tiga nama kandidat kepada Presiden melalui Mendagri.
Baca Juga:
PAN Dukung Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Acara Tahun Baru
Dengan demikian, Tuty kini tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
"Jika hanya satu kandidat yang terbaik hasil pansel, maka tidak dapat diusulkan kepada Presiden RI melalui Mendagri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Lanjut Chaidir, jika ada tiga nama yang lolos dalam seleksi terbuka, bisa diajukan ke tim penilai akhir (TPA) Presiden Jokowi.
"Karena ketentuan minimal harus ada tiga kandidat terbaik untuk bisa lanjut ke TPA," ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020 Suharti Sutar menyampaikan, jabatan Deputi Gubernur DKI Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi yang diincar Tuty itu bakal dilelang kembali.
Selain itu, DKI juga akan melelang jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Sebab dari enam orang yang melamar beberapa waktu lalu, tidak ada yang lolos dalam seleksi jabatan itu.
“Untuk jabatan deputi harus diulang kembali,” lanjut Suharti. (Asp)
Baca Juga:
PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru