Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Senin, 24 November 2025 -
MerahPutih.com - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat total ada 75.266 desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, baru 14,4 persen yang memiliki batas wilayah jelas sesuai Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa yang sudah terbit.
"Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa," kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Laode Ahmad P Bolombo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).
Untuk itu, Ditjen Bina Pemdes meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes dengan melampirkan data pendukung berupa peraturan bupati (Perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.
Baca juga:
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Kemendagri menegaskan batas desa memiliki urgensi sebagai basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa juga penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Ditjen Bina Pemdes sejauh ini juga telah melakukan langkah konkrit dalam percepatan penyelesaian batas desa. Langkah itu berupa pembinaan kepada pemda peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, dan sinergi tim PPBDes tingkat pusat.
Baca juga:
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Terkait ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"Output dari program tersebut berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa," tandas Dirjen Bina Pemdes, dikutip Antara. (*)