Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Selasa, 30 September 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Organisasi masyarakat sipil seperti Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), hingga kelompok perempuan terdampak rokok secara simbolis mengirimkan karangan bunga ke kantor Kementerian Keuangan sebagai bentuk protes.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menanggapi santai aksi tersebut. “Biarin, bunganya wangi kok bagus, nggak apa-apa. Jadi begini, setiap kebijakan kan ada pro dan kontra. Ada yang suka, ada yang nggak suka,” katanya menanggapi aksi pengiriman karangan bunga ke kantornya sebagai bentuk kritik, Selasa (30/9/2025).

Baca juga:

Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai

Namun, di balik pernyataan santai itu, ada perdebatan besar yang belum selesai: apa sebenarnya prioritas negara, ekonomi atau kesehatan masyarakat?

Cukai Rokok

Data Kenaikan dan Keputusan Tahun 2026

Selama 15 tahun terakhir, cukai rokok di Indonesia umumnya naik setiap tahun dengan rata-rata kenaikan 10-12%. Namun, ada tiga tahun ketika cukai tidak mengalami kenaikan, yaitu 2014, 2019, dan 2025, seperti dikutip dari data Kementerian Keuangan.

data-start="1554" data-end="2080"> data-start="1554" data-end="1562" data-col-size="sm">Tahun data-start="1562" data-end="1584" data-col-size="sm">Kenaikan Cukai (%) data-start="1616" data-end="1624" data-col-size="sm">2012 data-start="1624" data-end="1646" data-col-size="sm">11,2 data-start="1647" data-end="1655" data-col-size="sm">2013 data-start="1655" data-end="1677" data-col-size="sm">8,5 data-start="1678" data-end="1686" data-col-size="sm">2014 data-start="1686" data-end="1708" data-col-size="sm">- data-start="1709" data-end="1717" data-col-size="sm">2015 data-start="1717" data-end="1739" data-col-size="sm">8,72 data-start="1740" data-end="1748" data-col-size="sm">2016 data-start="1748" data-end="1770" data-col-size="sm">11,19 data-start="1771" data-end="1779" data-col-size="sm">2017 data-start="1779" data-end="1801" data-col-size="sm">10,54 data-start="1802" data-end="1810" data-col-size="sm">2018 data-start="1810" data-end="1832" data-col-size="sm">10,04 data-start="1833" data-end="1841" data-col-size="sm">2019 data-start="1841" data-end="1863" data-col-size="sm">- data-start="1864" data-end="1872" data-col-size="sm">2020 data-start="1872" data-end="1894" data-col-size="sm">23 data-start="1895" data-end="1903" data-col-size="sm">2021 data-start="1903" data-end="1925" data-col-size="sm">12,5 data-start="1926" data-end="1934" data-col-size="sm">2022 data-start="1934" data-end="1956" data-col-size="sm">12 data-start="1957" data-end="1965" data-col-size="sm">2023 data-start="1965" data-end="1987" data-col-size="sm">1 data-start="1988" data-end="1996" data-col-size="sm">2024 data-start="1996" data-end="2018" data-col-size="sm">1 data-start="2019" data-end="2027" data-col-size="sm">2025 data-start="2027" data-end="2049" data-col-size="sm">- data-start="2050" data-end="2058" data-col-size="sm">2026 data-start="2058" data-end="2080" data-col-size="sm">- (Belum naik)

Pada 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan alasan menjaga kelangsungan industri dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Baca juga:

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Argumen Pemerintah: Industri Tak Boleh Mati

Cukai Rokok

Menurut Purbaya, keputusan ini adalah bagian dari strategi untuk menjaga keberlangsungan industri rokok dan melindungi lapangan kerja.

“Kan sudah hitung alasannya kenapa. Karena saya nggak mau industri kita mati. Terus, kita biarkan yang ilegal hidup,” kata Purbaya

Ia juga menyebut bahwa aspek kesehatan bukan satu-satunya faktor dalam merumuskan kebijakan fiskal seperti cukai.

“Kalau dia (kebijakan kesehatan) bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung,” tegasnya lagi.

Baca juga:

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Kritik dari Masyarakat Sipil: Rokok Merusak Generasi

Di sisi lain, aktivis dan masyarakat sipil menilai keputusan ini sangat mengecewakan dan berbahaya. Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menekankan bahwa kebijakan cukai seharusnya melindungi publik, bukan industri.

“Setiap tahun, Indonesia kehilangan ratusan juta tahun hidup sehat (QALYs) karena rokok,” ucap Manik dalam keterangannya.

Bahkan, BPJS Kesehatan menghabiskan Rp15,6 triliun pada 2019 untuk membiayai pengobatan penyakit akibat rokok. Tak hanya itu, keluarga miskin di Indonesia menghabiskan 12% pendapatan bulanannya untuk membeli rokok, bukan makanan bergizi atau pendidikan anak.

Manik juga menyinggung rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO): “Cukai rokok seharusnya membuat harga rokok minimal 70% lebih mahal agar efektif melindungi publik,” tegasnya.

Rokok Ilegal Bukan Alasan yang Kuat

Salah satu alasan kuat pemerintah tidak menaikkan cukai adalah kekhawatiran akan maraknya rokok ilegal. Namun, aktivis seperti Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy Lead IYCTC, menilai argumen tersebut terlalu menyederhanakan masalah.

“Bukti global menunjukkan bahwa rokok ilegal jauh lebih dipengaruhi kelemahan penegakan hukum, rantai suplai gelap, dan kolusi pemain nakal, bukan sekadar tarif cukai yang tinggi,” ucap Daniel.

Solusi yang ditawarkan adalah penguatan penegakan hukum dan pengawasan oleh Bea Cukai.

“Solusinya adalah perkuat Bea Cukai dalam track and tracing, dan alokasi strategis DBHCHT untuk operasi penertiban dan penegakan hukum di daerah,” tegas Daniel.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Fakta Menarik Tentang Cukai Rokok di Indonesia

  1. Hanya 3 kali dalam 15 tahun cukai tidak naik: 2014, 2019, dan 2025.

  2. BPJS menghabiskan Rp15,6 triliun untuk pengobatan penyakit akibat rokok (2019).

  3. Keluarga miskin habiskan 12% penghasilan untuk rokok.

  4. WHO rekomendasikan harga rokok 70% lebih mahal untuk mengurangi konsumsi.

  5. Cukai rokok menyumbang hingga 10% dari total penerimaan cukai nasional.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan