Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di malam pergantian tahun baru selama dua hari.
Kebijakan tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo usai melakukan rapat koordinasi (rakor) pengamanan tahun baru bersama instansi terkait di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta
"Sesuai hasil rakor maka diputuskan untuk melaksanakan Crowd Free Night selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021," kata Sambodo dalam konferensi pers, Kamis (30/12).
Crowd Free Night ini berlaku di 11 titik kawasan mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dan dilanjutkan pada 1 Januari 2022 dengan waktu yang sama.
Sambodo menyebut pelaksanaan kebijakan ini dilakukan guna mengurai kerumunan yang dapat berpotensi pada penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
"Mengurai kerumunan karena Omicron juga sudah ada dan kemarin ada pasien yang terpapar tanpa dia ke luar negeri, artinya ada transmisi lokal. Sehingga kemudian kita putuskan untuk memperketat pengamanan pada pergantian tahun dari 2021 ke 2022," jelas Sambodo.
Menurutnya, CFN ini diterapkan selama dua hari guna mengantisipasi kerumunan massa saat malam pergantian tahun dan akhir pekan.
"Karena tanggal 31, 1 dan 2 adalah weekend, kita khawatirkan kalau tidak ditutup dikhawatirkan akan terjadi kerumunan di tanggal 1, sehingga kami putuskan tanggal 31 dan 1," ujarnya.
Berikut 11 kawasan di Jakarta yang memberlakukan kebijakan CFN:
1. Jalan Asia-Afrika
2. Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD
3. Jalan Mahakam-Bulungan-Barito 1
4. Thamrin-Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas
7. Kemayoran
Baca Juga:
Tiga Lokasi di Tangerang Selatan yang Diberlakukan Crowd Free Night
8. Pantai Indak Kapuk
9. Kemang
10. Banjir Kanal Timur
11. Kawasan Danau Sunter (Knu)