COVID-19 di DKI Melandai, PTM Berpotensi 100 Persen
Senin, 28 Maret 2022 -
MerahPutih.com- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta menemui titik terang. Hal ini seiring dengan adanya pelonggaran di segala lini yang sudah dilakukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, terbuka peluang pelaksanaan PTM 100 persen mengingat kasus COVID-19 di Jakarta yang sudah mulai menurun.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ditemukan 10 Jenis Obat-Obatan di Tubuh Taylor Hawkins
"Saya kira yang bijak demikian. Kan sekarang PTM 50 persen, kalau bisa segera nanti PTM 100 persen," ujar Riza kepada wartawan di Jakarta Barat, Minggu (27/3).
Sekedar informasi, kasus harian COVID-19 di Jakarta memang kembali alami penurunan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melaporkan kasus harian COVID-19 di Jakarta per Minggu (27/3) ada 594 kasus.
Dua hari sebelumnya, Sabtu (26/3) tercatat ada 796 kasus dan Jumat (25/3) ada 890 kasus harian yang dilaporkan.
Adapun mengenai SKB 4 Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3/2022 masih menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta.
Ariza memastikan segera merespons positif terkait surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Ia menilai, kemungkinan kebijakan terkait PTM di Ibu Kota akan menyesuaikan aturan yang ada.
"Pokoknya kebijakan kita menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan ada dari pemerintah pusat," kata Ariza yang juga Ketua DPD Gerindra DKI ini.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 3/2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri.
Dalam SE ini juga dijelaskan bahwa orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyediakan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa.
“Penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya.(knu)
Baca Juga: