Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menghentikan sementara akses Coretax DJP selama 24 jam untuk keperluan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Sabtu (8/8).

Downtime dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.

DJP menjelaskan, pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses. Dengan demikian, layanan yang bergantung pada platform tersebut untuk sementara tidak dapat digunakan oleh wajib pajak maupun pengguna lainnya.

Baca juga:

Kemenkeu Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tumbuh 20 Persen

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meski akses Coretax DJP dihentikan sementara, DJP memastikan pelayanan publik tetap dapat berjalan.

Selama downtime berlangsung, instansi terkait diperkenankan melakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP kembali beroperasi.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghentian sementara layanan tersebut.

Baca juga:

Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT

Wajib Pajak Diminta Menyesuaikan Waktu Administrasi

Sehubungan dengan jadwal pemeliharaan tersebut, wajib pajak yang berencana memanfaatkan layanan Coretax DJP pada akhir pekan ini diimbau menyesuaikan waktu pelaksanaan administrasi perpajakannya.

Administrasi yang membutuhkan akses Coretax DJP dapat dilakukan sebelum downtime dimulai atau setelah sistem kembali normal pada Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. (Asp)

Baca Artikel Asli