Chromebook Jatah Kejagung, KPK Lidik Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Era Nadiem Makarim

Senin, 21 Juli 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK mengakui tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik lembaga antirasuah itu masih satu bagian dengan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook sudah pisah (telah ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang ditangani KPK), bagian dari itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Jakarta, dikutip Senin (21/7).

Baca juga:

Diduga Terlibat Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Stafus Nadiem Jurist Tan Jadi Buronan Lintas Negara

Namun, Asep belum dapat merinci informasi secara detail terkait dengan kasus dugaan korupsi baru di Kemendikbudristek itu karena masih dalam tahap penyelidikan. “Ini masih lidik, jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 terkait pengadaan Laptop Chromebook.

Empat tersangka itu antara lain JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 Nadiem Makarim dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Baca juga:

Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Tersangka ketiga SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan