Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
Senin, 19 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memperketat izin penjualan obat-obatan keras atau obat yang wajib menggunakan resep dokter, seperti tramadol, trihexyphenidyl, hingga alprazolam.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Adnan Taufiq dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, untuk memperketat pemberian izin penjualan obat-obatan yang tergolong obat keras atau obat wajib resep dokter, seperti tramadol, trihexyphenidyl, alprazolam, dan obat sejenis lainnya,” ucap Adnan.
Baca juga:
Legislator Gerindra Sebut Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut Bisa Percepat Rehabilitasi Sumatra
Adnan menegaskan, pengetatan tidak hanya diperlukan pada tahap perizinan, tetapi juga pada penerbitan resep dokter serta pengawasan distribusi obat hingga ke tingkat pengecer. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menutup celah penyalahgunaan sejak awal.
Fraksi Gerindra menilai kebijakan ini mendesak, mengingat tingginya potensi penyalahgunaan obat keras dan maraknya peredaran obat-obatan tersebut di sejumlah wilayah rawan di Jakarta.
Beberapa kawasan yang kerap disebut sebagai titik peredaran antara lain Tanah Abang, Jalan Raya Bogor, Jatinegara, hingga Mangga Besar.
Baca juga:
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Dalam konteks penegakan aturan, Fraksi Gerindra DKI juga meminta agar Satpol PP DKI Jakarta bersama instansi terkait diberikan kewenangan tegas untuk menindak pelanggaran di lapangan.
“Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Satpol PP DKI Jakarta, bersama instansi terkait, diberikan kewenangan yang tegas untuk melakukan penertiban melalui kegiatan razia, penutupan, serta proses hukum terhadap toko kelontong, toko obat, dan apotek yang secara sengaja memperjualbelikan obat-obatan golongan keras kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter,” pungkas Adnan. (Asp)