Cawagub DKI Jagoan Gerindra Masih Terganjal Syarat Tanda Tangan Jokowi

Kamis, 12 Maret 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Panitia Pemilihan (Pansus) Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta meminta kedua cawagub DKI untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon.

Kedua calon yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis berasal dari PKS sebelumnya telah menyerahkan persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Senin (9/3) kemarin.

Baca Juga

Panlih Minta Cawagub DKI Perbaiki Berkas Persyaratan Administrasi

Penyerahan Berkas itu menjadi salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan cawagub sebagai bagian dari tata tertib (Tatib) pemilihan wagub.

Ketua Panlih, Farazandi Fidinansyah menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin. Untuk Riza Patria harus melengkapi Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta
Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta

Sebab hingga kini, kata dia, surat rekomendasi pengunduran diri sebagai Dewan Parlemen Senayan belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Sedangkan surat rekomendasi yang ditandatangan Ketua DPR RI, Puan Maharani sudah diterima.

"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima. Tapi memang kan ada surat yang harus di tandatangani presiden itu kan proses berjalan," jelasnya.

Kemudian Riza juga harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019.

Sedangkan Nurmansjah perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub yang ditandatangai diatas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga

Panlih Sepakat Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar 23 Maret

Farazandi menyebut Panlih memberikan waktu perbaikan hanya sekali bagi kedua cawagub. Tenggat waktu yang diberikan hanya dua hari terhitung hari ini Kamis (12/3) dan Jumat (13/3) besok. Kemudian hari Senin (16/3) mendatang dikembalikan ke Panlih untuk diteliti dan verifikasi ulang.

"Kalo tahapan yang kita sepakati sih ga ada perbaikan lagi, jadi ini satu kali kesempatan perbaikan. Lalu nanti kita akan putuskan untuk penetapan. Lulus atau tidak gitu sebagai cawagub," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan