Catat, Begini Mekanisme Cara Klaim Tanah di Wilayah IKN Nusantara
Senin, 21 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Demi mencegah konflik di masa depan, pihak-pihak yang memiliki lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim ke pemerintah.
Caranya, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Ada Dugaan Bagi-Bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/3).
Menurut Abetnego, mekanisme klaim ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Kategori lokasi IKN terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Namun, KSP memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.
Abetnego menjelaskan indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait berada di kawasan zona pengembang.
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” tuturnya.
Baca Juga:
27 Nama Mata Air yang Disetorkan Ridwan Kamil Untuk IKN Pada Jokowi
Saat ini, kata Abetnego. tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” tutup pejabat KSP itu. (Knu)
Baca Juga:
Sarungan, Jokowi Nikmati Malam Berkemah di IKN Nusantara