27 Nama Mata Air yang Disetorkan Ridwan Kamil Untuk IKN Pada Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Maret 2022
27 Nama Mata Air yang Disetorkan Ridwan Kamil Untuk IKN Pada Jokowi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan air dan tanah dari 27 kabupaten/ kota yang telah disatukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol dukungan Jabar dalam pembangunan Ibu Kota Negara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Air yang dibawa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Ibu Kota Negara Nusantara, sudah dicampurkan saat prosesi pencapuran yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Air itu, bersumber dari berbagai mata air di Jawa Barat. Air-air tersebut berasal dari beragam mata air di 27 kabupaten/kota Jawa Barat dengan nama-nama yang terbilang unik.

Baca Juga:

Sarungan, Jokowi Nikmati Malam Berkemah di IKN Nusantara

Air tersebut diserahkan Ridwan Kamil kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol dukungan Jabar dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru Nusantara.

Adapun daftar air dan tanah 27 kabupaten/ kota se-Jawa Barat diambil dari:

1. Kabupaten Majelengka: Patilasan Nyi Ratu Rambut Kasih.

2. Kabupaten Sumedang: Tanah Situs Dayeuhluhur dan Mata Air Keramat Ciasihan Cikajayaan Cikaweudukan.

3. Kabupaten Pangandaran: Tanah dan Air Mbah Jaga Lautan.

4. Kota Bogor: Tanah dan Air Kejayaan dan Kesuburan Kampung Keramat.

5. Kabupaten Sukabumi: Goa Kutamaneuh.

6. Kota Sukabumi: Makam Eyang Dalam Suryadiningrat Aria Nudatar Sagara Herang.

7. Kabupaten Bogor: Cai Kahuripan Jalatunda Tamansari.

8. Kota Depok: Patilasan Sunan Kalijaga.

9. Kota Bekasi: Situs Sumur Cibinong

10. Kabupaten Ciamis: Situs Kabuyutan Karangkamulyan.

11. Kabupaten Garut: Situs Nangka Beurit.

12. Kabupaten Bandung: Makam Cikaramat Cijambe.

13. Kota Bandung: Sumur Bandung.

14. Kabupaten Bekasi: Sumur Tujuh.

15. Kota Banjar: Air Kahuripan dan Tanah Keramat Pulomajeti.

16. Kabupaten Tasikmalaya: Air dan Tanah Karomah.

17. Kota Tasikmalaya: Makam Eyang Jiwaraga.

18. Kabupaten Cianjur: Patilasan Tempa Siram Dalem Cigundul.

19. Kabupaten Bandung Barat: Tanah Keramat Embah Dalem Jagat Sakti.

20. Kabupaten Purwakarta: Syekh Yusuf.

21. Kabupaten Subang: Situs Nangka Beurit.

22. Kabupaten Karawang: Masjid Agung Syekh Quro.

23. Kota Cimahi: Mata Air Cimahi.

24. Kabupaten Cirebon: Sunan Gunung Jati.

25. Kota Cirebon: Pangeran Surya Negara.

26. Kabupaten Kuningan: Pasarean Pangeran Arya Adipati Ewangga.

27. Kabupaten Indramayu: Raden Bagus Arya Wiralodra.

Air dan tanah dari Jawa Barat buat IKN. (Foto: Humas Pemprov Jabar)
Air dan tanah dari Jawa Barat buat IKN. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Selain air, Ridwan Kamil juga membawa tanah dari Jawa Barat. Air dan tanah diwadahi wadah khusus berupa kendi. Sementara air dimasukkan ke dalam Kendi Nusantara secara bersama-sama oleh Jokowi dan Ridwan Kamil.

Prosesi penyatuan air dan tanah tersebut juga dilakukan oleh 33 Gubernur lainnya se-Indonesia yang diambil dari lokasi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Prosesi dilakukan tepat di Titik Nol Kilometer pembangunan Ibu Kota Negara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/3).

"Tentu (air dan tanah) dipilih menurut kearifan lokalnya. Sumbernya bermacam-macam, ada yang dari masjid agung, air gunung, dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil. Pada sekitar lokasi prosesi, Ridwan Kamil juga menanam pohon rasamala (Altingia excelsa).

Presiden Jokowi menuturkan, prosesi penyatuan tanah dan air tersebut merupakan penanda dimulainya cita-cita dan pekerjaan besar, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Hal ini juga sebagai bentuk dari kebhinekaan dan persatuan yang kuat dalam rangka membangun Ibu Kota Nusantara.

Presiden berharap, proses pembangunan Ibu Kota Nusantara yang akan jadi ikon baru dan kebanggan Bangsa Indonesia itu berjalan lancar sesuai dengan target dan tanpa hambatan berarti.

"Semoga hidayah dan barokah dari Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran dalam membangun Ibu Kota Nusantara," harapnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Menu Kemping Jokowi di IKN: Buah, Kue, dan Mi Instan

#UU IKN #IKN Nusantara #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Bagikan