Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Minggu, 22 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikecualikan terhadap beberapa jenis barang. Khususnya barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
"Yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri," tulis keterangan DJP dikutip Minggu (22/12).
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Baca juga:
Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa
Sehingga DJP memastikan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Selain itu, DJP juga menjelaskan soal barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN 0 persen.
Barang dan jasa yang dimaksud yakni barang kebutuhan pokok.
Baca juga:
PDIP 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' Tanggapi Kenaikan PPN, Gerindra: Pengusulnya Mereka
Barang Bebas PPN :
1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.