Cara Tukar Rupiah ke Pecahan Kecil untuk Lebaran lewat Kas Keliling BI
Rabu, 27 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Lebaran sebentar lagi tiba. Tunjangan hari raya (THR) perlahan cair. Beberapa orang menggunakannya untuk memberikan salam amplop pada hari yang fitri.
Namun, kebanyakan mesin ATM hanya menyediakan uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Sementara uang untuk amplop Lebaran bisa bervariasi. Bagaimana menukarkannya?
Masyakat dapat menukarkan uang rupiah menjadi pecahan yang lebih kecil lewat Bank Indonesia. Selama Ramadan, BI membuka layanan SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri).
SERAMBI menyedikan sejumlah layanan kas untuk penukaran uang. Salah satunya Kas Keliling BI.
"Guna memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri, BI bekerja sama dengan bank umum untuk menyediakan layanan penukaran uang di 4.264 kantor bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang bisa dilihat melalui http://bit.ly/4ab4ziw," tulis laman resmi BI.
Baca juga:
Gibran Ikut Tukar Uang Baru Bank Indonesia, Pecahan Rp 20 Ribu Buat Open House
Nah, begini langkah mudah menukarkan uang lewat Kas Keliling BI:
1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling untuk melakukan pemesanan penukaran uang. Pilih provinsi yang sesuai dengan domisili sekarang dan isi formulirnya dengan menyertakan data diri serta KTP.
2. Setelah mendapatkan konfirmasi pemesanan, datangi lokasi penukaran sesuai waktu yang tertera di bukti pemesanan.
3. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak. Jangan lupa membawa KTP Asli. Penukaran uang pecahan kecil melalui Kas Keliling tidak dapat diwakilkan.
4. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
5. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca juga:
Program Serambi Jalan 2 Pekan Lagi, Bank Indonesia Siapkan Duit Rp 197,6 T
6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. (dru)
Baca juga: