MerahPutih.com - Camat Gambir, Fauzi mengatakan, bahwa ruko di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat yang Kamis (3/9) kemarin roboh tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Fauzi pun memastikan, pihaknya bakal mengambil tindakan yang berlaku. Ia pun akan menggandeng Satpol PP DKI dan Dinas Citata.
Baca Juga
"Kalau dari aturan harus berizin dan nampaknya mereka belum memiliki izin itu. Oleh karena itu, dari pemerintah dari Satpol Citata nanti jadi bahan laporan untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Fauzi menduga bangunan yang tertutup tersebut dimanfaatkan pemilik untuk merenovasi secara diam-diam.
Buktinya memang tidak kelihatan yah kalau ada pekerjaan membongkar gitu. Sehingga ketika roboh begini, baru ketahuan ada aktifitas membongkar," jelasnya.
Meski demikian, Fauzi bersyukur tak ada korban dalam peristiwa robohnya ruko tersebut. Ia pun mendapatkan kabar itu saat tengah memonitor kegiatan warga di wilayahnya.
Baca Juga
"Tiba-tiba ada laporan seperti ini dan ini bangunan kalau menurut keterangan dari sebelah ruko ini bangunan lama dan mereka akan merobohkan secara total," tutup dia. (Asp)