Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol

Fredy Wansyah - Senin, 13 April 2015

MerahPutih Nasional - Calon kepala daerah dapat dilengserkan apabila terbukti memberi mahar kepada partai yang mengusungnya. Pasalnya, calon kepala daerah tidak dibenarkan memberi mahar. (BacaPerludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)

"Tapi harus dibuktikan di pengadilan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).

Namun, kata Rambe, partai politik dapat memungut biaya administrasi dalam gelaran pemilihan kepala daerah. Besarannya, kata dia, tidak ada ketentuan pasti. Menrutunya, batasannya disesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. "Berapa saja, yang wajar," kata dia. (BacaPenyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak)

Pungutan ini, imbuh Rambe, tidak diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Harusnya diatur dalam PKPU. Biaya pendaftaran, misalnya, ditanggung berapa lah oleh calon sendiri," kata dia menandaskan. (mad)

Baca Artikel Asli