Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 13 April 2015
Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol

Rapat Komisi II (Foto: Twitter @DPR_RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Calon kepala daerah dapat dilengserkan apabila terbukti memberi mahar kepada partai yang mengusungnya. Pasalnya, calon kepala daerah tidak dibenarkan memberi mahar. (Baca: Perludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)

"Tapi harus dibuktikan di pengadilan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).

Namun, kata Rambe, partai politik dapat memungut biaya administrasi dalam gelaran pemilihan kepala daerah. Besarannya, kata dia, tidak ada ketentuan pasti. Menrutunya, batasannya disesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. "Berapa saja, yang wajar," kata dia. (Baca: Penyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak)

Pungutan ini, imbuh Rambe, tidak diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Harusnya diatur dalam PKPU. Biaya pendaftaran, misalnya, ditanggung berapa lah oleh calon sendiri," kata dia menandaskan. (mad)

#Mahar Politik #Partai Politik #Komisi II DPR #Calon Kepala Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Isu reshuffle kabinet kembali menguat jelang HUT RI ke-81. Komisi II DPR mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Bagikan